Pengelola Dokumen Publik dan Semi-Publik
A. Pengertian Dokumen Publik
Dokumen publik itu berisi informasi yang isinya
dapat disebarluaskan secara umum dan bebas. Dokumen jenis ini biasanya
tersimpan dalam perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku-buku atau terbitan
lainnya dan pustakawanlah yang bertugas mengumpukan, menyimpan, dan mengelola
dokumen publik tersebut.
B. Fungsi Dokumen Publik
Perpustakaan merupakan
salah satu bentuk dari dokumen publik. Fungsi dari perpustakaan bisa juga
menjadi Fungsi untuk dokumen Publik, Seperti:
1.Sebagai sarana penyedia informasi bagi
masyarakat
2.Sebagai sarana pendidikan atau untuk
mendapatkan ilmu pengetahuan.
3.Untuk memajukan pemikiran masyarakat.
4.Bisa menjadi sarana hiburan yang bermanfaat
bagi seluruh masyarakat luas
5.Bisa dimanfaatkan secara bebas.
C. Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Dokumen Publik
Prinsip pengolahan
dokumen publik ini bisa kita sangkut pautkan dengan pekerjaan seorang
pustakawan di perpustakaan. Pengolahan koleksi perpustakaan merupakan
serangkaian pekerjaan yang dilakukan sejak bahan pustaka diterima perpustakaan
sampai dengan siap di pergunakan oleh pemakai atau pembaca.
Pengolahannya meliputi:
a.
Membuat indentifikasi informasi
Dimulai dari registrasi
:
Pertama yaitu mencatat
semua koleksi dalam buku induk dan identifikasi koleksi, sehingga semua koleksi
diketahui jumlahnya, tercatat rapi dan jelas. catatan keterangan fisik seperti
pengarang, judul, jumlah eksemplar, dan informasi lain yang dianggap penting.
Kedua, memberikan
identitas agar semua koleksi memiliki ciri atau tanda sebagai bukti milik oleh
perpustakaan, dengan cara membubuhkan stempel pada halaman tertentu.
b.
Katalogisasi
Membuat katalog setiap
koleksi dengan memuat deskripsi atas fisik buku/ bahan pustaka secara lengkap
mencakup pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, julah halaman, kolasi,
ilustrasi dan lainnya. Katalogisasi menggunakan pedomanan standar misal Tajuk
Subyek, AACR II. Hasilnya adalah kartu katalog.
c.
Klasifikasi
Klasifikasi adalah
mengelompokan seluruh koleksi menurut kelas/ kelompok tertentu. Biasanya
menurut subyek atau isi buku. Maksudnya agar koleksi terkelompok dan tersusun
dengan baik, sehingga mudah dicari kembali.
Hasil klasifikasi
adalah penentuan nomor kelas dan kelompok koleksi informasi menurut isi dan
subyek. Pedoman standar untuk klasifikasi yaitu menggunakan pedoman DDC (Dewey
Decimal Classification), UDC (Universal Decimal Classification), dan tajuk
subyek.
d.
Kelengkapan koleksi
Antara lain label,
kartu buku, kantong buku, slip buku, slip tanggal, kartu katalog, sesuai dengan
kebutuhan dan kebijakan perpustakaan. Kartu dijajarkan sebagai pedoman dan
dijajarkan menurut sistem tertentu (abjad/kamus, nomor kelas). Kartu katalog
adalah wakil koleksi, oleh karena itu jajaran kartu katalog dan koleksi harus
sama.
e.
Penyusunan koleksi
Penyusunan, penataan,
dan penempatan koleksi pada rak buku dipergunakan oleh pengunjung perpustakaan.
Penyusunan
ada dua cara :
Pertama adalah
penempatan tetap (buku yang sudah ditempatkan tidak akan berubah lokasinya).
Kedua adalah penempatan
relatif (buku bisa bergeser sesuai dengan kebutuhan).
f.
Pengolahan dengan komputer
Kegiatan yang harus
dilakukan adalah pemasukan data, pembuatan lembar kerja dan pembuatan barcode.
Namun ada beberapa kegiatan yang harus tetap dilakukan yaitu registrasi,
katalogisasi dan klasifikasi.
D. Dokumen
Semi Publik
Dokumen Semi Publik
adalah dokumen yang dipakai untuk kegiatan sehari-hari suatu organisasi.
Dokumen ini tidak disebarluaskan secara bebas. Tetapi hanya orang-orang
tertentu yang dapat mengetahuinya, seperti orang yang berada dalam sebuah
organisasi atau dokumen ini dapat di publikasikan secara terbatas.
E. Pengelola Dokumen Publik dan
Semi-Publik
a. Pustakawan
Mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola,
menyebarluaskan dokumen berisi pengetahuan publik.Di Indonesia profesi ini
mulai dikenal publik sejak tahun 1988 dengan dikeluarkannya SK Menpan
No.18/1988 yuncto SEB Menteri P dan K dan Kepala BAKN No.53649/MPK/1988,
No.15/SE/1988 tentang Angka Kredit bagi jabatan Pustakawan. Kenaikan pangkat,
tunjangan fungsional, tim penilai, sudah lebih jelas dibandingkan dengan
profesi arsiparis, dokumentalis dan infomasi.Standar profesi ini memerlukan
pendidikan minimal D3 Ilmu Perpustakaan.
b. Records manajer
Mengumpulkan,
menyimpan dan mengelola dokumen (record) berisi pengetahuan semi publik
yang tidak lagi diperlukan dalam kegiatan sehari-hari suatu lembaga/organisasi.
c. Arsiparis
c. Arsiparis
Arsiparis
adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui
pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai
fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. (UU 43/09). Profesi arsiparis sebenarnya sudah
dijamin oleh UU No.7/1971 tentang Pokok-pokok Kearsipan.Dalam pasal 6 dan 7
dikatakan bahwa pemerintah berkewajiban mengadakan, mengatur dan mengawasi
pendidikan kader ahli kearsipan, Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan
kewenangan tenaga ahli kearsipan, dan melakukan usaha-usaha untuk menjamin
tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.
d. Dokumentalis
Di Eropa Barat, pengolahan artikel
majalah ilmiah dilakukan tenaga ilmuwan yang secara tegas menyebut dirinya
sebagai dokumentalis, bukan pustakawan, Tugas seorang dokumentalis adalah
mengolah majalah beserta isinya, mengembangkan system temu kembali serta
menyebarkan isinya. Sedangkan di Amerika Serikat pengolahan
majalah ilmiah dilakukan oleh pustakawan yang bekerja pada perpustakaan khusus.
Oleh karenanya pengertian dokumentalis identik dengan pustakawan khusus.
e. Ilmuwan informasi
Mengembangkan
kajian Ilmu Perpustakaan dan Informasi.Mayoritas dari mereka adalah akademisi
yang ada di perguruan tinggi, yang tertarik dalam bidang informasi.
Arsip Statis adalah
arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggraaan
sehari-hari Administrasi Negara (dipergunakan secara langsung dalam kegiatan
perkantoran sehari-hari). Arsip statis ini merupakan pertangguingjawaban
nasional bagi kegiatan pemerintah dan nilai gunanya penting untuk generasi yang
akan datang.
F. Organisasi Dokumentasi
- Lembaga Kearsipan
- Lembaga Dokumentasi Informasi
- Perpustakaan
- Museum
Lembaga Kearsipan
Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta
arsip dan lembaga kearsipan.
- ANRI
- arsip daerah provinsi
- arsip daerah kabupaten/kota; dan
- arsip perguruan tingg
Lembaga Dokumentasi
- Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi Lembaga Negara
- Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi Kementerian
G. Contoh Dokumen Semi Publik dan Publik
a. Rekod
Rekod adalah Dokumen yang di buat oleh Badan
korporasi, keluarga, perorangan dalam menjalankan fungsi dan aktivitasnya. Penyimpanan atau
perekaman rekod dapat di simpan dalam bentuk data, dokumen, atau elektronik.
Rekod dapat disebut juga dengan Arsip Dinamis.
b. Arsip
Berdasarkan UU nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 1 ayat 2, menyatakan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, organisasi polotik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
H. Fungsi
arsip menurut Pasal 2 Undang-Undang No.7 tahun 1971 dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
a. Arsip Dinamis
Arsip dinamis adalah
arsip yang diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan Administrasi Negara (arsip yang masih
dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari). Arsip
dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dibedakan menjadi:
- Arsip aktif adalah arsip-arsip yang masih dipergunakan bagi kelangsungan kerja.
- Arsip semi Aktif adalah arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun dalammasa transisi antara arsip aktif dan inaktif.
- Arsip Inaktif atau arsip semi statis adalah arsip-arsip yang jarang sekali dipergunakan dalma proses pekerjaan sehari-hari.
b. Arsip Statis
I. Prinsip-Prinsip
Pengeleloaan Dokumen Semi Publik
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan pasal 29 yaitu :
- Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas, pengelolaan arsip dinamis dan pengolahan arsip dinamis
- Pengolahan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif
- Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
- Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
- Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh arsiparis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar